KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) paparkan capaian pemberantasan narkotika periode 2024, Selasa 24 desember 2024.
Hal ini disampaikan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra Alam Kusuma S. Irawansaat melakukan press release di kantor BNNP Sultra.
Sejauh ini BNNP Sultra telah berhasil mengungkap 11 berkas perkara dengan target 10 berkas perkara dan 12 tersangka berjenis kelamin 8 laki-laki dan 4 perempuan.
Lanjut, adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 5517,9172 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 2108,85 gram.
BNNP Sultra telah melaksanakan assesment terpadu terhadap 64 tersangka dari 30 tersangka yang di targetkan.
“Dari hasil assesment tersebut dihasilkan rekomendasi 43 orang rehabilitasi rawat jalan, 12 orang rehabilitasi rawat inap dan 9 orang lanjut proses hukum,” katanya.
Selain itu, telah dilakukan kerja sama dengan pihak Bea Cukai Kota Kendari dalam peredaran narkotika sehingga diperoleh barang temuan.
“Diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 8252,86 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 501,52 gram,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan barang bukti yang telah diungkapkan, dapat diperkirakan nilai barang bukti narkotika apabila berhasil di edarkan golongan I tersebut untuk barang bukti sabu sebanyak 6019,4372 gram sebesar kurang lebih 7,825 miliar dengan estimasi harga per gram senilai 1,3 Juta.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 10361,71 gram atau 10,361 kilogram sebesar kurang lebih Rp155.415.000 dengan perkiraan harga 15 juta per kilogram.**










