Pemilu yang Berasas dan Berprinsip akan Melahirkan Pemimpin yang Mengenal Dirinya
Oleh: Alfian Ferdana Saputra Annas, S.H., M.H.
Pemilu bukanlah hal asing bagi negara penganut sistem demokrasi, seringkali pemilu dijadikan barometer demokrasi suatu negara. Pemilu yang dikenal sebagai pemilihan umum atau secara pengertian pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat Untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pengertian lain pemilu yang sederhana adalah sarana untuk dijadikan sebagai wadah untuk mengkonstruksi semua pikiran dan gagasan untuk menjadikan satu kebijakan demi kepentingan semua rakyat Indonesia pada umumnya atau pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Indonesia, negara kita telah melalui beberapa pemilu dan sistem kepemiluan, dimulai dari keberhasilan Pemilu 1955 dalam Pemilihan DPR dan Anggota Konstituante meski kemudian DPR dan Konstituante melebur menjadi DPR-GR. Kemudian, pada Pemilu 1971 hingga 1998 yang berturut-turut mendudukan Suharto sebagai Presiden.
Hingga pada tahun 1998 terjadi proses reformasi yang mengakibatkan pemerintahan orde baru lengser dan berganti. Pada pemilu 1999, pemilu pertama era reformasi berhasil membuahkan pemerintahan demokratis yang baru dengan terpilihnya Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden dan wakil presiden, walaupun kemudian Presiden Abdurahman Wahid dilengserkan oleh MPR berganti Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz menjadi presiden dan wakil presiden berikutnya.
Demikian selanjutnya Pemilu 2004, Pemilu 2009 yang menghasilkan kepemimpinan SBY-Jusuf Kalla, dan SBY-Boediono serta Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 yang menghasilkan kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla dan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dari beberapa dekade dalam pemilihan umum, mulai dari orde lama sampai pada era reformasi tentu memiliki nilai dan spirit yang berbeda dalam memegang satu tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat Indonesia melalui pemilihan umum.
Tentu dalam melahirkan pemimpin kita ingin mendapatkan sosok yang tahu tentang hakikat dirinya sebagai manusia dan sebagai pemimpin dalam negara, agar dalam menjalankan amanah yang diberikan mampu memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia
Hal yang utama dalam mewujudkan semua yang diharapkan maka dalam pemilihan umum harus memegang asas dan prinsif pemilu demi melahirkan pemimpin yang tahu tentang dirinya. Dalam memegang satu kekuasaan agar mengubah kekuasaan itu menjadi kebijakan, mengambil kebijakan untuk kepentingan semua rakyat Indonesia.
Subiran paridamos S.ik, Mik pernah mengatakan bahwa kekuasaan itu harus menjadi satu kebijakan, mengambil satu kebijakan untuk kepentingan bersama, jangan menggunakan kekuasaan untuk membuat kebijakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Hal inilah yang menjadi satu pokok bahwa dalam pemilihan umum harus benar-benar menerapkan pemilu yang berasas dan berprinsif untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar tahu tentang dirinya dalam mengemban satu kekuasaan
Hal inilah yang menjadi barometer kita dalam menerapkan asas dan prinsip pemilu agar bisa melahirkan pemimpin yang adil, bijaksana dan mampu mengambil satu kebijakan demi kepentingan bangsa dan negara
Pemilihan umum kita kenal dengan asas dan prinsif. dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Seperti diketahui, asas Pemilu Republik Indonesia dikenal dengan istilah Luber Jurdil sebagaimana dijelaskan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yakni dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi) dan hukum dasar.
Asas Pemilu tersebut juga tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga Dalam UU tersebut, enam asas Pemilu yang disebutkan dalam Luber Jurdil adalah : Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur
Adil. asas tersebut juga ada tujuan pokok yang dimilikinya yakni Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengarahan pemilu, Serta Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. begitupun juga dengan prinsip pemilu harus benar-benar diterapkan sebagaimana Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yakni Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.
Dengan demikian asas dan prinsif pemilu menjadi tumpuan kita dalam melahirkan pemimpin yang memiliki rasa kepedulian terhadap pertumbuhan dan rasa keadilan terhadap rakyat Indonesia.
Pada tahun 2024 kedepan pemilihan umum akan dilaksanakan, tahan perekrutan penyelenggara sudah dilaksanakan mulai dari penyelenggara KPU, dan BAWASLU sudah selesai. komisi pemilihan umum (KPU) tingkat bawah dari panitia pemilihan kecematan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) serta badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) dari panitia pengawas pemilihan kecematan (PANWASCAM) dan panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD) sudah dilaksanakan.
Sekarang adalah proses pelaksanaan tahapan pemilu sampai pada puncak pemilihan umum pada 14 Februari 2024, untuk itu mar kita sukseskan pemilu 2024 agar berjalan dengan damai dan aman.