Jumat, Juli 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tetapkan Anggota Ombudsman Tersangka Kasus Ekspor CPO

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman RI, YHF, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ekspor CPO.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Senin 25 Mei 2026.

YHF merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021 hingga 2026.

Kejagung juga langsung menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik sebelumnya memeriksa 28 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Kasus bermula saat Ombudsman RI menyelidiki kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022.

YHF diduga mengubah materi laporan terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan DMO.

Rekomendasi tersebut disebut menguntungkan kepentingan ekspor crude palm oil atau CPO.

Penyidik menilai laporan Ombudsman disusun secara melawan hukum untuk kepentingan tertentu.

Laporan akhir Ombudsman kemudian diduga diberikan kepada pihak firma hukum AALF Legal.

Dokumen itu disebut menjadi dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan RI.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara ekspor CPO melibatkan sejumlah korporasi besar sawit.

Di antaranya PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

Kejagung juga menduga YHF menerima sejumlah uang melalui rekening pihak lain terkait laporan tersebut.

Selain uang, tersangka diduga menerima beberapa proyek dari perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP terbaru.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -