KENDARIKINI.COM — Ditreskrimum Polda Sultra mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang meresahkan masyarakat.
Tim URC Subdit III Jatanras menangkap pelaku berinisial A alias P (18), Jumat (22/5/2026) malam.
Pelaku merupakan warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan.
Penangkapan dilakukan di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di Kendari dan Konawe Selatan.
Tim URC kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kabupaten Konawe.
Dirreskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan pelaku mengakui beraksi di 54 lokasi berbeda.
Lokasi pencurian tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.
Polisi turut menyita lima unit kendaraan hasil curian dari beberapa lokasi berbeda.
Barang bukti terdiri dua motor Honda CRF, dua Yamaha MX King, dan satu Honda Scoopy.
Kendaraan curian tersebut dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan penadah dan pelaku lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Sultra mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.*










