KENDARIKINI.COM — Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus perjudian jenis song di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pengungkapan dilakukan Tim Buser77 bersama Unit Kam Polresta Kendari dan IntelMob Polda Sultra, Senin dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan lima pelaku berhasil diamankan di lokasi perjudian.
Kelima pelaku ditangkap di BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang berlangsung hampir setiap hari.
Saat penggerebekan, petugas menemukan para pelaku sedang bermain kartu remi joker menggunakan uang taruhan.
Taruhan perjudian berkisar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu setiap putaran permainan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua bungkus kartu remi joker dan uang tunai Rp2.090.000.
Kelima pelaku mengakui rutin bermain judi song sejak pukul 22.00 Wita hingga dini hari.
Polisi juga menemukan dua tablet pil aborsi jenis Sorpros dalam penguasaan salah satu pelaku.
Pelaku berinisial LS diketahui merupakan residivis kasus penjualan pil aborsi pada tahun 2023.
Dalam pemeriksaan awal, LS mengaku telah menjual obat penggugur kandungan sejak tahun 2020.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lanjutan.
Para pelaku dijerat Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.*










