Jumat, Juli 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata Sultra ke Sekda dan DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

KENDARIKINI.COM – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin 26 Januari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun TikTok @erbebersuara, yang diketahui dimiliki oleh Kadispar Sultra, yang diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa kedua media tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Adhi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum pelaporan ini, JMSI Sultra telah melayangkan somasi tertulis kepada Kadispar Sultra pada Jumat (23/1/2026). Surat somasi tersebut diantar langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra.

Menurut Adhi, Terlapor merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kadispar Sultra dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra, sehingga dinilai memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial.

“Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan Terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN, sehingga wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas,” tegasnya.

JMSI Sultra menilai tindakan Terlapor patut diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, khususnya kewajiban menjaga kehormatan dan martabat ASN, prinsip profesionalitas dan netralitas, serta larangan menyampaikan pernyataan yang menghakimi dan menyerang reputasi pihak lain di ruang publik.

“Pernyataan yang melabeli media pers sebagai ‘abal-abal’ dan ‘penyebar hoaks’ berpotensi mencederai kebebasan pers, merusak ekosistem demokrasi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap media dan pemerintah,” ungkap Adhi.

Atas dasar tersebut, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN untuk menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JMSI Sultra juga memohon agar Terlapor dipanggil dan diperiksa, serta diberikan sanksi administratif atau pembinaan etik apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami percaya Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan ASR–Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” katanya.

Selain melapor ke Sekda, JMSI Sultra juga menyampaikan aduan resmi ke DPRD Sultra. Menurut Adhi, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat eksekutif daerah.

“Tindakan Terlapor berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers serta menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

JMSI Sultra meminta DPRD Sultra untuk memanggil dan meminta klarifikasi Terlapor melalui komisi terkait, menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra, serta mendorong terciptanya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara pemerintah daerah dan media pers.

“Kami berharap DPRD Sultra dapat menindaklanjuti aduan ini sesegera mungkin,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -