Senin, Juni 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Sita Rp214 Miliar Kasus Tambang Ilegal PT JMB

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan oleh PT JMB.

Kasus tersebut terjadi di HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi dan kini masuk tahap penyidikan.

Kasi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menyampaikan penanganan perkara melalui keterangan resmi kepada media.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Selama proses berjalan, penyidik telah menetapkan enam tersangka dari unsur swasta dan penyelenggara negara.

Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah, masih menunggu hasil perhitungan resmi.

Penyidik juga melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi.

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 turut diamankan dalam perkara ini.

Selain itu, berbagai mata uang asing juga disita, termasuk dolar Amerika Serikat, Singapura, euro, hingga ringgit.

Penyidik turut menyita barang mewah berupa puluhan tas bermerek internasional dari berbagai jenis.

Sejumlah perhiasan emas seperti kalung, bros, dan rantai juga masuk dalam daftar penyitaan.

Tak hanya itu, empat unit kendaraan mewah ikut diamankan sebagai barang bukti.

Di antaranya Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Kejati Kaltim.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -