Minggu, Juli 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KSBSI Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Upah Cleaning Service CV Indo Tamaya

KENDARIKINI.COM – KSBSI Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh CV Indo Tamaya, pihak ketiga cleaning service Pemkot Kendari.

Dugaan itu muncul setelah KSBSI menerima aduan pekerja terkait upah di bawah UMK dan ketiadaan BPJS.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan pekerja diduga tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Selain itu, pekerja juga mengeluhkan ketidakjelasan kontrak kerja selama bekerja di perusahaan tersebut.

Iswanto menyebut pembayaran upah di bawah UMK merupakan pelanggaran serius sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia menegaskan perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melanggar aturan pengupahan dan BPJS pekerja.

Menurutnya, pekerja cleaning service diduga menerima upah Rp1,8 juta setiap bulan.

Sementara UMK Kota Kendari 2026 ditetapkan Rp3.516.000 berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 581 Tahun 2025.

KSBSI juga menyoroti pengadaan jasa cleaning service CV Indo Tamaya melalui sistem Inaproc senilai Rp4,5 juta.

Pihaknya menduga terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan jasa cleaning service Kantor Wali Kota Kendari.

Meski demikian, KSBSI mengaku masih menelusuri total pagu anggaran pengadaan yang dialokasikan pemerintah daerah.

Dalam waktu dekat, KSBSI berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Kendari.

Mereka juga meminta DPRD Kendari menggelar RDP dengan menghadirkan Kejari Kendari untuk menelusuri dugaan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -