Minggu, Juli 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

IPMA Soroti Dugaan Jety Ilegal Pemuatan Ban Bekas Morowali

MOROWALI, KENDARIKINI.COM – Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) menyoroti dugaan penggunaan jety ilegal di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Jety tersebut diduga digunakan untuk pemuatan ban bekas dari Morowali dan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif EN IPMA, Sulkarnain, mengatakan pihaknya telah melaporkan aktivitas itu ke KUPP Kelas III Bungku.

Laporan disertai dokumentasi kegiatan pemuatan ban bekas menggunakan tongkang di lokasi berbeda.

“Sudah kami laporkan di KUPP Bungku dan telah direspons,” kata Sulkarnain, Selasa (26/5/2026).

Namun, ia khawatir proses penanganan tidak berjalan maksimal karena pihak terkait masih melakukan koordinasi.

Menurutnya, jety di Lalampu merupakan fasilitas baru yang diduga belum memiliki izin operasional resmi.

Sementara jety di Buleleng disebut merupakan pelabuhan lama yang sudah lama tidak digunakan.

IPMA menduga kedua lokasi pemuatan digunakan perusahaan berbeda dalam aktivitas pengiriman limbah ban bekas.

Jety di Lalampu diduga digunakan PT SMM milik pengusaha berinisial S.

Sedangkan jety di Buleleng disebut dipakai PT MMI milik pengusaha berinisial R.

Sulkarnain meminta Kepala KUPP Kelas III Bungku serius menangani dugaan aktivitas pemuatan ilegal tersebut.

Ia menegaskan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar menjadi indikator penting dalam pengawasan aktivitas pelabuhan.

IPMA juga berencana melaporkan Kepala KUPP Bungku ke Kementerian Perhubungan terkait dugaan pembiaran aktivitas tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -