KENDARIKINI.COM – Operasi penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuahkan hasil signifikan. Kapal Cepat TNI Angkatan Laut, KRI Bung Hatta-370, berhasil mengamankan dua set kapal tunda dan tongkang yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal bijih nikel di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Selasa, 25 November 2025.
Dua kapal tersebut—TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303—diketahui memuat ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).
Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kegiatan pengapalan dilakukan dari jetty PT DMS yang telah disegel dan dibekukan izinnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut.
Penangkapan ini menguatkan dugaan adanya praktik pengiriman nikel dari sumber yang tidak sah. Muatan dari kedua kapal tersebut rencananya akan dikirim menuju smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.
“Dugaan pelanggaran utama adalah olah gerak pengapalan yang dilakukan dari jetty yang izinnya sudah dibekukan oleh KKP. Aktivitas ini menjadi titik awal pelanggaran berlapis,” ungkap seorang sumber di TNI AL, dikutip dari Perdektiknews.
Dalam pemeriksaan KRI Bung Hatta-370, sejumlah pelanggaran hukum ditemukan, baik oleh pihak shipper maupun operator kapal, antara lain:
Tidak Memiliki SPOG
Kedua kapal bergerak menuju titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dokumen Kapal dan Muatan Tidak Lengkap
Nahkoda dan 10 anak buah kapal (ABK) pada masing-masing kapal tidak memiliki dokumen lengkap yang menjadi tanggung jawab shipper dan operator pelayaran.
Nahkoda Tidak Berada di Kapal
Kedua nahkoda berinisial A dan RM tidak berada di atas kapal saat proses olah gerak berlangsung, menambah daftar pelanggaran prosedur.
Temuan ini membuka indikasi kuat adanya praktik pengapalan nikel dari sumber ilegal. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengancam sanksi bagi pihak yang mengangkut atau mengelola hasil tambang tanpa izin.
Saat ini, kedua kapal beserta seluruh muatan nikel berada dalam pengawasan KRI Bung Hatta-370 dan sedang dikawal menuju Lantamal VI Kendari.
Kasus ini akan diserahkan kepada penyidik berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan PT DMS dalam rantai pengiriman ilegal tersebut.
Penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang menegaskan bahwa TNI AL tidak akan memberi ruang bagi aktivitas melanggar hukum di wilayah yurisdiksi nasional, terlebih yang merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan.
Operasi ini menjadi gambaran nyata keseriusan TNI AL dalam mengawasi aktivitas pelayaran dan peredaran komoditas tambang, khususnya di wilayah rawan seperti Mandiodo.(Amin)*










