Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPC PERMAHI Kendari Desak APH Usut Ambruknya Proyek Tambat Labuh

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kendari mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki terkait ambruknya proyek konstruksi kawasan tambat labuh yang terletak di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Selasa 28 Januari 2025.

Diketahui proyek pembangunan dan penataan kawasan tambat labuh tersebut dilaksanakan oleh CV Galaxi Nusantara sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Namun, belum cukup setahun proyek dari Dishub Kota Kendari dengan anggaran 2,7 M tersebut telah ambruk.

Untuk itu Ketua DPC PERMAHI Kendari Relton Anugrah mengatakan ambruknya konstruksi tersebut memperlihatkan adanya kegagalan konstruksi. Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan spesifikasi bangunan.

“Ambruk artinya gagal konstruksi. Karna itu, perlu dilakukan pemeriksaan spesifikasi konstruksi,” kata Mahasiswa Fakultas Hukum UMK.

Dia menyatakan bahwa sejak awal ambruknya proyek tersebut pada November 2024 lalu, DPC PERMAHI Kendari selalu memantau pertanggungjawaban Kontraktor, hingga sampai pada berakhirnya masa pemeliharaan, kontraktor belum juga memperlihatkan tanggung jawabnya untuk memperbaiki konstruksi yang ambruk tersebut.

“Jangka waktu masa pemeliharaannya telah selesai. Kontraktornya tidak bertanggung jawab. Berdasarkan UU Jasa Konstruksi, harusnya selama masa pemeliharaan kontraktor wajib bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi,” ungkap salah satu Aktivis HmI.

Relton juga berharap agar Pemerintah segera memberikan sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam kepada kontraktor/penyedia jasa yaitu CV Galaxi Nusantara.

“Pemerintah harus memberi sanksi kepada Kontraktornya. Minimal pencantuman dalam Daftar Hitam. Disamping itu, Kejaksaan harus lakukan penyelidikan dan segera memanggil PPK nya serta Pihak-pihak terkait. Jelas ada kerugian negara disitu,” tegasnya.

Sementara itu Kadis Perhubungan, Laode Abdul Manas S saat dikonfirmasi di Kantornya pada Kamis 23 Januari 2025 menerangkan bahwa kontraktornya memang belum bertanggungjawab dan saat ini telah ditangani oleh Tipikor Polresta Kendari.

“Kontraktornya memang belum bertanggung jawab. Tetapi kasus ini sudah ditangani Tipikor Polresta Kendari. Kami sudah di periksa. Dokumen-dokumen terkait proyek tersebut sudah kami serahkan kepada kepolisian. Mari kita hormati proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.***

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -