KENDARIKINI.COM – Tim Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial G pencurian 7 laptop di SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah, Rabu 26 Februari 2025.
Pelaku berhasil diamankan di Sebuah kos-kosan yang bertempat di Lorong Sakopi, Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum Kota Baubau, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin mengatakan kejadian ini bermula saat seorang guru SMP Satap Negeri 31 Buton Tengah mengonfirmasi kepala sekolah yang sebelumnya berjumlah 16 buah namun tersisa 9 buah.
Kemudian pihak sekolah melakukan penelusuran hingga melaporkan kejadian ini ke Polres Buton Tengah. Kerugian dari peristiwa ini diperkirakan senilai Rp35.000.000.
Laporan tersebut segera di tindaklanjuti oleh Tim Resmob dan langsung menuju ke TKP melakukan Penyelidikan.
“Didapatkan informasi bahwa ada salah seorang siswa berinisial I pada malam tanggal 15 Februari 2025 yang melihat seorang pemuda masuk ke ruang penyimpanan Laptop tersebut melalui Jendela,” ujarnya.
Lanjut, kata dia, Tim Resmob kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku G (20).
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1), Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 Tahun Penjara.**










