KENDARIKINI.COM – Enam karyawan mengaku dipecat tanpa pemberitahuan tertulis oleh CV Makkuraga Tama Kreasindo di Konawe Utara.
Salah satu karyawan, Elvis, menyebut perusahaan menyatakan mereka mengundurkan diri secara sukarela.
Ia mengungkapkan beberapa rekannya diberhentikan tanpa surat resmi dari perusahaan.
“Teman kami dipanggil lalu diberitahu dipecat tanpa surat fisik,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Karyawan lain seperti Musriandi, Muh. Adil, Irdan, dan Febrianto mengalami hal serupa.
Mereka mengaku telah bekerja lebih dari setahun tanpa menerima pemberitahuan PHK secara resmi.
Informasi pemutusan kerja disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Namun, saat dikonfirmasi, pihak lain di perusahaan menyebut mereka telah mengundurkan diri.
“Sejak diminta tidak masuk kerja, kami tidak menerima surat apapun,” kata salah satu karyawan.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Sejumlah dugaan pelanggaran juga disampaikan para karyawan terhadap perusahaan.
Di antaranya sisa kontrak tidak dibayarkan dan kompensasi kerja tidak diberikan.
Selain itu, karyawan mengaku tidak mendapat cuti tahunan meski masa kerja lebih setahun.
Mereka juga mengaku mendapat tekanan untuk mengakui pengunduran diri secara sepihak.
Dalam aturan ketenagakerjaan, PHK wajib melalui prosedur dan pemberitahuan tertulis.
Hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi harus dipenuhi sesuai ketentuan.*










