Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejaksaan Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank Pemerintah

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank pemerintah.

Penetapan disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat, 27 Maret 2026.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti cukup.

Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka merupakan pejabat divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank pemerintah.

Total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 115 orang.

Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

PT BSS mengajukan kredit investasi tahun 2011 senilai Rp760,8 miliar.

PT SAL kembali mengajukan kredit pada 2013 sebesar Rp677 miliar.

Dalam prosesnya, ditemukan dugaan manipulasi data analisis kredit.

Kesalahan tersebut menyebabkan kredit bermasalah, termasuk syarat agunan dan pencairan plasma.

Kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik kelapa sawit.

Total plafon kredit PT SAL mencapai Rp862,25 miliar.

Sementara PT BSS menerima plafon kredit sebesar Rp900,66 miliar.

Saat ini, seluruh kredit tersebut berstatus kolektabilitas lima atau macet.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal primair dan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -