Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Tambang

KENDARIKINI.COM — Kejaksaan Agung menetapkan ST sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah menemukan bukti cukup.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyebut ST merupakan beneficial owner PT AKT.

Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya sejak 2016 hingga 2025.

Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalsel, dan Kalteng.

Proses dilakukan profesional, akuntabel, serta menjunjung prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

PT AKT diketahui beroperasi berdasarkan PKP2B Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.

Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Setelah terminasi, PT AKT tidak lagi memiliki hak melakukan aktivitas pertambangan batu bara.

Meski begitu, perusahaan diduga tetap menambang dan menjual hasil tambang secara ilegal hingga 2025.

ST diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan dan perekonomian negara, dengan nilai kerugian masih dihitung auditor.

ST dijerat pasal korupsi dalam UU Tipikor serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -