KENDARIKINI.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap kasus sabu seberat 16,43 gram di Kota Kendari.
Pengungkapan dilakukan Tim 2 Opsnal Subdit 1, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.20 Wita.
Seorang perempuan berinisial AP (23) diamankan di rumahnya di Jalan Kelapa II, Anduonohu, Poasia.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/III/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Sultra.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet diduga berisi sabu siap edar.
Petugas juga menyita timbangan digital, plastik kosong, alat hisap, dan satu unit ponsel.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembuntutan terhadap target.
“Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ujar Kombes Pol Amry Yudhy.
Awalnya tersangka tidak kooperatif saat diinterogasi oleh petugas.
Namun, penggeledahan lanjutan menemukan sabu disembunyikan di bawah spring bed bekas.
Barang bukti berada dalam kantong berisi bungkus makanan ringan dan rokok.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari narapidana Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MA alias A.
Transaksi dilakukan dengan sistem tempel melalui komunikasi telepon dan WhatsApp.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kendari.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.*










