KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Konawe mengungkap kasus peredaran sabu di Kelurahan Toriki, Kecamatan Anggaberi.
Seorang pria berinisial MI (23) diamankan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Guntur membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
Tersangka diketahui MI, warga Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka di lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu di kamar kost tersangka.
Total barang bukti narkotika mencapai 8,86 gram bruto dalam puluhan sachet siap edar.
Barang bukti ditemukan di lantai, keranjang, hingga halaman samping kost tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel, alat isap, pyrex kaca, plastik kosong, dan korek gas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Konawe.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim opsnal,” ujar IPTU Andi Guntur.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium dan gelar perkara.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Konawe mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.*










