KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan GHS sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
GHS, yang merupakan pihak swasta, langsung ditahan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Program tersebut merupakan prioritas nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Penyidik menduga yayasan mitra SPPG dikendalikan pihak yang terafiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional.
GHS disebut diminta mencari mitra program oleh Kepala Badan Gizi Nasional berinisial DH.
Penyidik menduga GHS memperoleh akses pengelolaan titik dapur SPPG dan menjualnya kepada calon mitra.
Dokumen pengajuan titik dapur diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga lokasi kemudian diubah.
GHS juga diduga menyerahkan sejumlah uang kepada DH yang berasal dari mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Atas perbuatannya, GHS dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP baru.
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.*










