KENDARIKINI.COM – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan bisnis batubara asal Kejati Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/6/2026).
Buronan yang diamankan bernama Richard Arief Muljadi, warga Jakarta Pusat, saat tiba dari Singapura.
Richard masuk Daftar Pencarian Orang setelah tidak menghadiri persidangan perkara yang menjeratnya.
Ia didakwa melakukan penipuan bisnis batubara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar.
Terdakwa dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.
Saat diamankan, Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Kejari Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran terus memburu buronan demi menjamin kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.*










