Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Tolak Justice Collaborator Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS.

Permohonan diajukan melalui penasihat hukum pada Selasa (23/6/2026) terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.

Kejaksaan menjelaskan, Justice Collaborator merupakan pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan terorganisir dan pelaku lainnya.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dan pedoman internal Kejaksaan.

Seorang pemohon harus berstatus saksi pelaku, mengakui perbuatannya, serta bukan pelaku utama tindak pidana.

Tim Penyidik menilai pemberian status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SS dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut.

Atas pertimbangan itu, Kejaksaan Agung memutuskan permohonan Justice Collaborator yang diajukan tersangka SS tidak dapat dikabulkan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -