KENDARIKINI.COM – Kejari Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian negara Rp1,117 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi RSUD Bogor Utara.
Uang tersebut diserahkan PT Daya Cipta Dianrancana selaku konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan uang itu telah disita sebagai barang bukti perkara.
Nilainya merupakan bagian dari total kerugian negara Rp9,179 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sebesar Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sedangkan Rp8,062 miliar berasal dari pekerjaan kontraktor.
Kejari menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi.
Penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mendalami peran setiap pihak.
Sebanyak 61 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.
Penyidik juga menelusuri seluruh proses proyek, mulai perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar didanai APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Audit BPKP mengindikasikan dugaan mark up, pengurangan volume pekerjaan, dan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi.*










