KENDARIKINI.COM – Satreskrim Polresta Kendari menangkap tiga terduga pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kolaka Utara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (26/6/2026) dini hari oleh tim gabungan.
Tim terdiri dari URC Buser77, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Intelmob Sat Brimob Polda Sultra.
Kasus bermula saat pelaku meminjam motor korban dengan alasan hendak menjual kasur di Kota Kendari.
Korban baru menemukan keberadaan motornya sekitar lima hari setelah kendaraan dipinjam pelaku.
Penyelidikan mengarah kepada tiga terduga pelaku yang ditangkap di Kendari Barat serta Morosi, Kabupaten Konawe.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, kunci kendaraan, STNK, dan surat bukti gadai.
Hasil pemeriksaan menyebut motor sempat digadaikan seharga Rp1,2 juta sebelum dijual melalui grup WhatsApp.
Motor kemudian dibeli seorang pelaku lain dengan harga Rp3,5 juta setelah ditebus dari tempat gadai.
Menurut polisi, keuntungan penjualan dibagi di antara pelaku dan diduga digunakan membeli makanan serta narkotika jenis sabu.
Ketiga terduga kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*










