Sabtu, Juni 27, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JANGKAR Sultra Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi PT AMIN

KENDARIKINI.COM – JANGKAR Sultra mendukung Kejati Sultra mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga ore nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha.

Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar dan masih terus dikembangkan penyidik.

Ketua Harian JANGKAR Sultra, Malik Botom, mengapresiasi pengungkapan perkara hingga menyeret sembilan terpidana ke pengadilan.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang telah divonis dalam perkara tersebut.

Malik menilai penyidik perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai tata niaga ore nikel ilegal.

Ia menyebut fakta persidangan mengenai penggunaan dokumen RKAB PT AMIN perlu didalami secara menyeluruh.

Menurutnya, proses administrasi, pengawasan, hingga verifikasi harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.

JANGKAR Sultra juga mendukung pendalaman terhadap peran lembaga surveyor dalam proses verifikasi dan pengapalan mineral.

Malik menegaskan organisasinya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang masih berstatus saksi.

Ia meminta proses hukum dilakukan profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti baru.

Selain itu, JANGKAR Sultra mendorong Kejati mengejar pemulihan kerugian negara yang disebut masih tersisa sekitar Rp175 miliar.

JANGKAR Sultra memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga kasus PT AMIN tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -