Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Himarasi Sultra Kritik Polda, Minta Sengketa Pers Lewat Dewan Pers

KENDARIKINI.COM – Ketua Umum Himarasi Sultra, Jefri, menyesalkan pemanggilan jurnalis oleh Polda Sultra terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pemanggilan itu menyasar seorang jurnalis dan Ketua JMSI Sultra, atas laporan Kadis Pariwisata Sultra.

Jefri menilai, persoalan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

“Jika ada kekeliruan, bisa ditempuh hak jawab atau hak koreksi,” ujarnya.

Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik.

Menurutnya, karya jurnalistik merupakan produk independen berdasarkan hasil wawancara dan proses redaksi.

Jefri mengingatkan, pemanggilan jurnalis berpotensi menimbulkan kekhawatiran intervensi terhadap kebebasan pers.

“Polda Sultra seharusnya tidak perlu melakukan pemanggilan jurnalis,” tegasnya.

Ia berharap kepolisian berkonsultasi dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan terkait karya jurnalistik.

Selain itu, Jefri meminta Kadis Pariwisata tidak anti kritik terhadap pemberitaan media.

Himarasi juga mendorong penyelesaian kasus mengacu pada Putusan MK Nomor 145/PUU-XXII/2025.

Termasuk, memperhatikan Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers dalam menangani sengketa pers.

Jefri menambahkan, pemberitaan yang dilaporkan masih menjunjung norma agama dan asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka dalam pemberitaan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -