KENDARIKINI.COM – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Watu-Watu, Kendari Barat.
Peristiwa terjadi di Jalan Bougenvile, RT 002 RW 02, pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 16.40 WITA.
Kapolsek Kemaraya, IPTU Busranudin, menyampaikan pelaku berinisial Dian Ekawati Z, perempuan 36 tahun, telah diamankan.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Jati, Kota Kendari, dengan pekerjaan wiraswasta.
Korban diketahui bernama Nurul Ichsan, perempuan 86 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di lokasi kejadian.
Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 18.57 WITA.
Kejadian terungkap saat korban menyadari emas miliknya telah hilang dari dalam lemari.
Emas tersebut berupa satu kalung seberat 20 gram dan satu gelang seberat 5 gram.
Pelaku diduga menukar emas asli dengan emas imitasi tanpa sepengetahuan korban.
Aksi dilakukan saat korban berada di luar rumah sehingga pelaku leluasa beraksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp48 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekening transaksi penjualan emas.
Kasus ini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.*










