KENDARIKINI.COM — Aktivitas bongkar muat lempengan pornikel diduga ilegal ditemukan di Jalan Simbo, Kecamatan Puuwatu.
Peristiwa terjadi Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA, berdasarkan laporan internal kepolisian.
Tim Paminal Polda Sultra melakukan pengintaian setelah menerima informasi dari pihak perusahaan.
Di lokasi, petugas menemukan satu kontainer dan dump truck bermuatan pornikel serta delapan orang.
Salah satu yang diamankan diduga oknum anggota Polri berinisial Aipda S, bertugas di Polres Konawe Utara.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Baruga untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa seorang sopir, pembeli, serta lima buruh yang berada di lokasi.
Dari keterangan awal, transaksi pornikel diduga melibatkan oknum keamanan perusahaan dan pihak lain.
Pembeli mengaku ditawari 25 ton pornikel dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Pertemuan kesepakatan disebut terjadi di sebuah warkop di Kota Kendari beberapa hari sebelumnya.
Penyidik Paminal Polda Sultra kini tengah memeriksa dugaan keterlibatan anggota Polri tersebut.
Barang bukti berupa kontainer, dump truck, dan pornikel telah diamankan untuk penyelidikan.
Kerugian perusahaan akibat kejadian ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.
Sementara itu, Humas PT VDNI dan PT OSS, Bahar yang dikonfirmasi redaksi media ini membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, awalnya polsek yang tangani, tapi dilimpahkan ke Polda, karena ada oknum polisi yang diduga terlibat,” katanya saat dihubungi via telepon Whats App, Selasa 28 April 2026.










