Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaOwner TRG Belum Tersangka, Kuasa Hukum Korban Geram

Owner TRG Belum Tersangka, Kuasa Hukum Korban Geram

KENDARIKINI.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah oleh Travel TRG Kendari disorot.

Kuasa hukum korban, Sumardin Pere, mempertanyakan lambannya proses hukum di Polda Sulawesi Tenggara.

Meski kasus telah masuk tahap penyidikan, owner TRG, Hj Amra Nur, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disebut masih bebas beraktivitas, bahkan terlihat berada di salon Mall Panakukang, Makassar.

“Video itu menunjukkan jelas Hj Amra Nur sedang menjalani perawatan di salon,” kata Sumardin, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan puluhan korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah.

Sumardin menilai unsur pidana dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk penetapan tersangka.

Ia juga menyoroti kasus ini telah menjadi perhatian publik, termasuk Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum korban khawatir terlapor berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Apalagi sebagian besar korban merupakan lansia yang terus menuntut kepastian hukum.

“Kami minta Kapolda Sultra memberi perhatian serius agar tidak menambah kerugian korban,” tegasnya.

Sumardin mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dan menyampaikan progres pemblokiran rekening TRG.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -