KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Hotel Raja Bintang, Kendari.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NO, FA, dan SA. Ketiganya ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kasus bermula pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 Wita di Hotel Raja Bintang, Kecamatan Kadia.
Korban berinisial H sedang melakukan panggilan video di depan kamar hotel tempatnya menginap.
Salah seorang pelaku merasa dipelototi dan ditertawakan korban, lalu mendatangi korban sambil membawa senjata tajam.
Korban kemudian masuk ke kamar untuk menghindari ancaman tersebut.
Namun, para pelaku ikut masuk ke kamar dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban mengaku mengalami tendangan dan pukulan sebelum situasi sempat diredam melalui mediasi.
Tidak lama kemudian, terjadi bentrokan susulan antara kelompok korban dan para pelaku di area hotel.
Dalam situasi tersebut, korban bersama rekannya melarikan diri untuk menghindari serangan menggunakan senjata tajam.
Saat kembali ke kamar, korban mendapati iPhone 11 miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.
Hasil penyelidikan mengungkap ponsel korban diduga diambil pelaku NO setelah korban meninggalkan kamar.
Polisi menangkap FA dan SA di area parkir RS Aliyah 2, Kendari.
Sementara NO diamankan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Polisi turut menyita barang bukti berupa iPhone 11, sebilah karambit, dan sebilah parang.
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Kendari.*










