KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum Ainin Indarsih Cs, Andri Dermawan, mempersoalkan penundaan eksekusi lahan yang dilakukan Ketua PN Unaaha.
Penundaan tersebut tertuang dalam surat Nomor 473/KPN.W23.U5/HK2.4/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.
Menurut Andri, surat itu menunda pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh dan perkara terkait lainnya.
Penundaan dilakukan setelah adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Andri menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dalam aturan itu, permohonan PK tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Karena itu, penundaan eksekusi dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur undang-undang.
Andri juga mengacu pada Keputusan Dirjen Badilum MA Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/I/2019 tentang pedoman eksekusi.
Menurutnya, perlawanan pihak ketiga hanya dapat menunda eksekusi hingga putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Ia menyebut perkara perlawanan yang diajukan PT OSS telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5145 K/Pdt/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Dengan status inkrah tersebut, Andri menilai proses eksekusi seharusnya dapat segera dilanjutkan.
Ia juga menegaskan perlawanan pihak ketiga bukan alasan otomatis untuk menghentikan eksekusi.
Andri menyebut kliennya terus mengalami kerugian sejak 2018 akibat belum terlaksananya eksekusi.
Padahal, perkara tersebut telah melalui sembilan putusan dari berbagai tingkat peradilan.
Karena itu, pihaknya mendesak Ketua PN Unaaha segera melanjutkan pelaksanaan eksekusi lahan.
Jika penundaan tetap dilakukan, mereka meminta penetapan resmi sebagai dasar menempuh langkah hukum berikutnya.*










