Selasa, Juni 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yendra Tegas, Izin Tambang Abaikan Adat Routa Bisa Batal

KENDARIKINI.COM – Koordinator Hukum Rumpun Adat Anakia To Wiwirano, Yendra Latorumu, menyoroti konflik wilayah adat di Routa.

Ia menilai persoalan tersebut bukan isu pinggiran, melainkan ujian kepatuhan negara terhadap hukum.

Yendra menegaskan masyarakat adat bukan produk belas kasih administratif negara.

Keberadaannya merupakan fakta hukum dari sejarah, penguasaan turun-temurun, dan sistem nilai yang hidup.

Menurutnya, negara tidak berhak memberi hak adat, melainkan wajib menghormati dan melindunginya.

Ia menyebut pengakuan masyarakat adat telah diatur tegas dalam UUD 1945.

Karena itu, kebijakan atau izin yang mengabaikan masyarakat adat dinilai menyimpang dari konstitusi.

Dalam hukum agraria nasional, hak ulayat disebut tidak pernah dihapus selama masyarakatnya masih ada.

Yendra menegaskan tidak ada pihak, termasuk negara, yang boleh mengklaim wilayah adat secara sepihak.

Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan wilayah adat bukan milik negara.

Dengan dasar itu, izin tanpa persetujuan masyarakat adat dinilai cacat dan berpotensi batal hukum.

Dari sisi HAM, ia menilai pengabaian masyarakat adat merupakan pelanggaran hak fundamental.

Yendra juga menyoroti ancaman kriminalisasi dan pembatasan ruang hidup masyarakat adat.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia menegaskan wilayah adat Routa bukan ruang kosong untuk kepentingan eksploitasi.

Setiap aktivitas tambang tanpa persetujuan masyarakat adat dianggap tidak memiliki legitimasi hukum.

Yendra menolak model pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat.

“Pembangunan seperti itu bukan kemajuan, melainkan kemunduran hukum,” tegasnya.

Ia meminta seluruh aktivitas usaha di Routa segera dievaluasi menyeluruh.

Jika diabaikan, langkah hukum akan ditempuh secara sistematis dan berkelanjutan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -