Dugaan Penambangan Batu Gamping Ilegal di Konut, Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit IV Panit III Tipidter Direktorat Kriminal menetapkan 1 orang sebagai tersangka kasus penambangan batu gamping di Kecamtan Sawa Kabupaten Konut dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik, Selasa 31 Januari 2023.

“Tersangka, yaitu inisial J selaku penambang ujar Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis, saat ditemui awak media di Mapolda Sultra.

Mantan Kapolsek KP3 itu menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/1/I/2023/SPKT Ditkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 3 Januari 2023. terkait dugaan penambangan tanpa izin. Dan kami melalukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Dirreskrimsus dan sesuai dgn SOP perundang-undangan yg ada untuk sementara 20 hari ke depan.

Penyidikan, tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Juncto 35 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Melalukan penambangan tanpa izin, akan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” tegas mantan Kanit Resmob Polda Sultra itu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 alat berat dan tumpukan batu. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.

“Kegiatan dari unit 3 saat melakukan patroli tanggal 13 Desember 2022 disitu kita menemukan adanya Penambangan yang dilakukan inisial J, dan setelah kita ambil titik koordinat 2 Alat yang melakukan penambangan diluar IUP serta 1 berada dalam IUP R,” katanya.

Ia menambahkan bahwa J dalam melakukan dugaan aktivitasnya tidak memiliki IUJP.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa R tidak pernah memberikan instruksi terhadap J baik lisan maupun tulisan untuk melakukan penambangan.

“Berdasarkan keteragan yang kami peroleh historinya memang pernah ada kerjasama Antara R dan J sehingga mungkin atas dari itu si J ini melakukan penambangan,” ungkapnya.

Terakhir Ronald, kembali mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” tutupnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait