Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aktivis Desak ESDM Kaji Ulang IUP Tambang PT ST Nikel

KENDARIKINI.COM – Aktivitas tambang nikel di Amonggedo, Konawe, kembali disorot aktivis lingkungan Kapitan Sultra.

Koordinator Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, mendesak Kementerian ESDM mengkaji ulang IUP milik PT ST NR.

Asrul mengungkap dugaan persoalan administratif dan prosedural dalam proses perizinan hingga operasional perusahaan tersebut.

IUP eksplorasi disebut berubah menjadi operasi produksi melalui SK Nomor 448 dengan luas 900 hektare.

Lahan itu mencakup 780 hektare APL dan 120 hektare kawasan hutan produksi terbatas.

Namun perusahaan diduga membuka jalan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pelanggaran itu bahkan telah mendapat teguran resmi dari pemerintah daerah pada 2011.

Perusahaan juga tetap beroperasi meski menerima teguran kedua dan penghentian sementara pada 2012.

Kondisi tersebut berujung pencabutan IUP melalui SK Nomor 380 Tahun 2012.

Kapitan Sultra juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen IPPKH yang dinyatakan tidak valid.

Gugatan perusahaan di PTUN kemudian dicabut, sehingga keputusan pencabutan IUP tetap berlaku.

Namun polemik muncul setelah terbit SK Nomor 738 yang mengaktifkan kembali IUP tanpa lelang.

“Asas IUP adalah SK 738, bukan SK 224 yang hanya perubahan koordinat,” tegas Asrul.

Perubahan wilayah izin dari 2.000 menjadi 1.818 hektare juga dinilai bermasalah.

Hal itu terkait tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain serta dasar pengurusan CNC.

Kapitan Sultra turut menyoroti dugaan persoalan hauling menggunakan jalan umum dan nasional.

Temuan tersebut mengindikasikan potensi kerugian negara hingga Rp31,8 miliar.

Asrul juga meminta Propam Polri menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang.

Kapitan Sultra mendesak ESDM menghentikan sementara seluruh aktivitas PT ST NR.

Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -