Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Resmi! ASN WFH Setiap Jumat, Swasta Segera Diatur Lewat SE Menaker

KENDARIKINI.COMM – Pemerintah resmi mendorong penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sektor swasta sebagai bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih efisien dan adaptif.

Dikutip dari Liputan6, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ASN di instansi pusat dan daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan diatur melalui Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, untuk sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan WFH.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, kebijakan tersebut akan diumumkan pada Rabu, 1 April 2026, termasuk program optimasi penggunaan energi di lingkungan kerja.

“Terkait dengan surat edaran dan program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, segera kita akan umumkan,” kata Yassierli.

Airlangga menegaskan, penerapan WFH untuk sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing industri. Selain itu, kebijakan ini juga diiringi dengan dorongan efisiensi energi di tempat kerja.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah sektor yang harus tetap beroperasi secara langsung dari kantor maupun lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, transportasi, logistik, perdagangan, dan keuangan.

Selain kebijakan WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi mobilitas ASN, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen serta pengurangan perjalanan dinas.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi mobilitas, serta memperkuat budaya kerja berbasis digital di Indonesia.

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -