Polisi Bekuk Tukang Ojek di Kendari yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba mengamankan MY (36) yang sehari-hari bekerja sebagai Tukang Ojek gegara kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu 19,55 Gram, Senin 15 Mei 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Awanyan kami menerima informasi sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba polresta Kendari menindak lanjuti informasi tersebut, setelah mendapatkan informasi yang akurat Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan sdr. MY,” jelasnya.
Kemudian pihaknya menuturkan bertempat di pinggir jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, kemudian pihaknya melakukan introgasi terhadap saudara MY dari hasil introgasi tersebut selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan.
“Di Kamar kos milik selanjutnya melakukan penggeledahan yang di saksikan warga sekitar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Taper Wear warna Biru yang berisikan 42 (empat puluh dua) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 19.55 (Sembilan belas koma lima puluh lima) Gram, 3 (tiga) buah Sachet bening kosong, 1 (satu) Ball Sachet Bening Kosong, 9 (Sembilan) Potongan Sedotan plastik, 1 (satu) Buah sendok shabu, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) Unit Handphone Merk. Oppo dengan Sim Card. 081374057335 Milik. MY. Kemudian sdr. MY beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya
Sambungnya menurut keterangan MY, Ia mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu tersebut di samping kios di seputaran THR Wua-wua Kota Kendari.
“MY mengaku mengedarkan / menempel shabu atas arahan lelaki DK, ia mengakui bahwa sudah 2 (dua) kali mengambil tempelan Shabu milik lelaki DK.MY mengaku di janjikan uang sebesar Rp. 100.000,- rupiah per 1 (satu) gram yang ia edarkan tersebut dengan cara di tempel,” bebernya.
Untuk diketahui pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara.***