Diduga Lakukan Tindak Pidana Asusila Dibawah Umur, Polisi Amankan Seorang Remaja di Konsel
Konawe Selatan – Polresta Kendari melalui Polsek Konda mengamankan seorang remaja 14 Tahun karena diduga melakukan tidak pidana asusila dibawah umur pada 16 Mei 2023.
Kapolsek Konda Iptu Kartini Suryaningsih mengatakan bahwa peristiwa tersebut diketahui karena aduan orang tua korban Melati (nama disamarkan) umur 12 tahun.
“Didapat sama warga dan langsung diamankan di Polsek, orang tua korban juga yang mengadu terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Ia juga mengungkapkan awalnya pelaku bertemu dengan korban di Pos Ronda.
“Awalnya pada Selasa tanggal 16 mei 2023 sekitar Jam 11.00 WITA, Korban bersama temannya di jemput oleh pelaku di pos ronda , bergoncengan tiga lalu menuju tempat lain dan menurunkan teman korban, lalu pelaku membawa korban, kemudian pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke perumahan sekolah, sehingga pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa akibat peristiwa tersebut korban mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa Pelaku untuk saat ini telah diamankan di Polsek Konda.
“Pelaku sitangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Pesetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81,82 Undang-Undang Republik Indonesia no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.***