Polres Muna Tetapkan Empat Petugas SPBU sebagai Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

KENDARIKINI.COM – Polres Muna menetapkan empat petugas SPBU 75.93611 Kelurahan Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan distribusi penjualan BBM jenis pertalite.

Untuk diketahui, keempat tersangka tersebut yakni, inisial BD, SA, MN dan AD yang melakukan penjualan BBM jenis pertalite pada jergen 20 liter kepada beberapa orang masyarakat dengan mengatur waktu pengisian jergen kepada beberapa masyarakat tertentu.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan operasi, diantaranya ada yang berperan sebagai operator nosel dan bendahara.

“Tersangka bersama dengan karyawannya SPBU 75.93611 mengatur waktu penjualan kepada pembeli dengan menggunakan jerigen yang telah dibagi per kelompok,” katanya pada Kamis (9/1/2025).

Lanjut, kata dia, motif operasi ini ialah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.000,- per jerigen 20 liter.

“Tersangka melakukan penjualan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.000, – per jerigen 20 liter,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari sejumlah masyarakat. Kemudian Polres Muna melalui Kasat Reskrim bersama Kasat Intel Polres Muna mendatangi TKP pada Sabtu (24/8/2024) dan menemukan tersangka bersama beberapa karyawannya melakukan penjualan BBM jenis pertalite pada 6 orang pembeli yang diisi kedalam jerigen 20 liter.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo. pasal 55 ayat 1 ke- 1e KUHP.

Sambung Indra, keempat tersangka ini di jerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60.000.000.000.

Indra menambahkan berkas perkara keempat tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna untuk dilakukan pendalaman.

“Saat ini berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Muna untuk dilakukan penelitian,” pungkasnya.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait