Keponakan ASR Ditetapkan sebagai Tersangka, Pencalonan Bacalegnya Terancam?

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut, salah satu dari ketiga tersangka adalah Direktur PT. KKP AA.

Diketahui AA merupakan salah satu Bacaleg DPRD Sultra dari Partai PPP daerah pemilihan Kota Kendari dan Keponakan salah satu Bacagub Sultra ASR yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Sultra.

Selain itu menurut Kejati Sultra akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Terkait status pencalonan Bacaleg tersebut, Ketua KPUD Sultra Asril mengatakan pihaknya sementara melakukan tahap verifikasi untuk penentuan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sekarang masih dalam tahap verifikasi administrasi para Caleg, disitu akan kita lihat berkas para calon,” katanya saat dihubungi via telepon, Minggu 11 Juni 2023.

“Status Tersangka pasti akan berpengaruh tapi kita lihat kembali berkasnya, kita lihat nanti hasil putusan pengadilan dan kalau sudah ada putusan pengadilan baru bisa kita ambil keputusan,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa status pencalonan Bacaleg tergantung ancaman hukuman dan putusan pengadilan.

“Kalau berdasarkan aturannya pembatalan pencalonan seseorang berdasarkan putusan pengadilan, tetapi kalau ancaman hukumannya lima tahun atau lebih itu tidak boleh mengikuti pencalonan dan itu dengan sendirinya gugur berdasarkan aturan yang berlaku,” bebernya.

“Intinya kita lihat berkas administrasinya,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait