Bejat, Pemuda di Kendari Cekoki Miras dan Perkosa Dua Bersaudara

Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda yang melakukan tindakan cabul terhadap Kakak Beradik, Selasa 27 Juni 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pada hari ini Senin tanggal 26 Juni 2023sekitar pukul 23.45 wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DD (23).

“Korban Mawar/17 (nama disamarkan) dan melati/15 (nama disamarkan) keduanya kakak beradik dan masih berstatus pelajar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di salah satu Hotel di Kota Kendari.

“Pada hari minggu tanggal 25 juni 2023 sekira jam 24.00 wita, Korban diajak oleh Tersangka untuk menginap di hotel yang berada di Kota Kendari. Saat sudah didalam hotel kedua Korban ditawari minum beralkohol, disaat kedua Korban sudah mabuk, Tersangka kemudian menyetubuhi layaknya suami istri kedua Korban,” ungkapnya.

Lanjutnya berdasarkan hal tersebut pihaknya mengamankan Tersangka dan Selanjutnya, Tersangka kami bahwa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait