KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah oleh anggota DPRD Kota Kendari inisial LA.
Pelimpahan ini, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kendari, Aguslan. Menurut dia, JPU mengganggap berkas yang diserahkan penyidik Reskrim Polresta Kendari sudah lengkap alias P21.
“Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, dan tadi sudah diserahkan barang buktinya serta tersangkanya,” ucap dia, Rabu (23/7/2025).
Kendati demikian, lanjut Aguslan, untuk tersangka tidak ada penahanan, lantaran adanya permintaan supaya tidak dilakukan penahanan dari tersangka.
“Pertimbangannya dalam tahap penyidikan di kepolisan tidak dilakukan penahanan. Lalu tersangka anggota DPRD aktif yang kooperatif, dan akan mengikuti tahapan persidangan,” katanya.
Selanjutnya pasca pelimpahan berkas perkara, JPU akan menyusun surat dakwaan terlebih dahulu. Setelah selesai, JPU kemudian akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk proses sidang.
“Untuk waktunya (pelimpahan ke PN), kita upayakan dalam minggu depan kita limpahkan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa limpahkan,” pungkasnya.*










