Pemilik CV Timu Raya Contruction Dilaporkan ke Kejati Sultra

KENDARIKINI.COM – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sultra secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Wakatobi soal rehabilitasi dermaga patinggu ke Kejati Sultra, Kamis 14 Agustus 2025.

Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode mengatakan bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp. 2.855.721.408 dengan Perusahaan pemenang CV Timu Raya Contruction ini diduga ada aroma korupsi.

Pasalnya pengerjaannya menggunakan material lokal yang tak memenuhi spesifikasi dan diduga tanpa mengantongi AMDAL.

“Rehabilitasi dermaga patinggu ini di kerjakan oleh kontraktor HLH alias HLK, Hal ini kami telah laporakan kepada Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada tanggal 07 november 2024. Anehnya, sudah tiga kali pergantian Kajari wangi-wangi terduga pelaku korupsi atas rehabilitasi dermaga patinggu tidak pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri wangi-wangi,” jelasnya.

“Terduga pelaku tersebut sudah seperti Santa Clause dan kebal hukum, seolah-olah Kejaksaan Negeri Wangi-wangi takut untuk melakukan Langkah hukum atas kasus ini. Dugaan kuat kami, ada MARKUS yang dipelihara di tubuh Kejari Wangi-wangi sehingga hampir seluruh kasus korupsi yang masuk ke Kejari Wangi-wangi tidak pernah ada kepastian hukum,” tambahnya.

Lanjutnya oknum tersebut juga diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Hibah Bank Indonesia terhadap Situs Cagar Budaya Masjid Keraton Liya.

“Diduga dana Hibah tersebut digunakan tidak sebagaimana peruntukannya. Selanjutnya, ketua tim Pembangunan masjid Keraton liya HLH telah ditegur oleh kepala Desa Liya Togo karena yang dilakukan tidak sesuai proposal permohonan dari desa ke Bank Indonesia,” ungkapnya.

Bahkan surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi juga tidak diindahkan oleh Ketua tim Pembangunan masjid Keraton Liya.

“Atas persoalan ini, selain dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Hibah Bank Indonesia, telah terjadi pula dugaan tindak pidana pengrusakan situs cagar budaya,” tuturnya.

Terkait hal tersebut pihaknya meminta Kejati Sultra untuk melakukan tindakan tegas.

“Kami minta Kejati Sultra untuk segera mengusut perkara ini,” pungkasnya.



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com