Pria di Muna Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Sabu Seberat 9,75 Gram Disita

KENDARIKINI.COM – Seorang pria berinisial NY (48) warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap oleh polisi karena diduga kuat terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 10 September 2025, sekitar pukul 22.35 WITA di rumah NY.
Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti sabu seberat 9,75 gram bruto. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, pelaku sedang berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu di tangan dan saku celananya,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, pada Jumat, 12 September 2025.
Penggeledahan lanjutan yang disaksikan Ketua RW setempat membuahkan hasil, termasuk satu saset sabu ukuran sedang, alat hisap (bong), sendok takar, korek api gas, dan sumbu.
Di dapur dan belakang rumahnya, polisi juga menemukan puluhan sachet plastik kosong, pipet berwarna-warni, serta sebuah kotak handphone berisi alat pengemasan sabu. Tiga unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, NY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram.
Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara untuk memperkuat proses penyidikan.(Amin)*