Kedapatan Bawa Shabu 37,54 Gram, BNNP Sultra Amankan Seorang Pemuda di Kendari
Kendari – Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs. Isnaeni Ujiarto, M. Si melalui Kabag Umum Didit Bagus Wicaksono kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 37,54 Gram bertempat di Kantor BNNP Sultra.
“BNNP Sultra mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Kota Kendari pd Kamis 9 Februari 2023 di Jl. KH. Agus Salim dengan Tersangka AH,” katanya didepan awak media.
Ia membeberkan bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Sabtu 4 Februari 2023 pihaknya mendapat infomasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika dan setelah dilakukan pendalaman maka pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar pukul 13.45 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku AH dengan 41 (empat puluh satu) shaset plastik bening berisi Shabu berat brutto 37,54 gram dan barang bukti lainnya.
“BB yang diamankan terdiri dari 41 (empat puluh satu) shaset plastik bening diduga Narkotika gol. I jenis Shabu dengan berat brutto 37,54 gram, 1 (satu) HP Oppo warna hijau, 1 (satu) timbangan digital merk konstant, 1 (satu) bong, 1 (satu) sendok shabu, 2 (dua) buah korek api, (satu) buah pireks, 101 (seratus satu) plastik bening kosong ukuran ukuran 3 x 5, dan 48 (empat puluh delapan) plastik bening kosong ukuran 10 x 6,” jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” tuturnya.
Untuk diketahui tindak lanjut penanganan perkara adalah terhadap yang diamankan dan BB nya pemeriksaan di kantor BNNP Sultra, pemeriksaan BB Narkotika secara laboratories, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra.***