PT PJP Diadukan ke Kejati Sultra Soal Dugaan Penyimpangan Pengerjaan Proyek Pengaman Pantai Raha

KENDARIKINI.COM – Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) resmi melayangkan laporan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Pengaman Pantai Kota Raha di Kabupaten Muna, Jum’at, 7 November 2025.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Pinar Jaya Perkasa (PJP) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp28 miliar diduga kuat tidak sesuai prosedur dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Detail Engineering Design (DED).
Ketua Umum IPPM, Ymsyah Nirdjamirap mengungkapkan bahwa salah satu temuan utama adalah penggunaan material yang tidak sesuai standar ketahanan terhadap air laut, beton pada struktur pengaman pantai diduga menggunakan semen biasa tanpa campuran khusus, pasir laut tanpa penyaringan, dan batu kapur sebagai campuran beton yang dinilai tidak layak untuk konstruksi pesisir.
“Kondisi material yang digunakan sangat berisiko terhadap ketahanan bangunan. Beton pengaman pantai akan cepat rusak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Ymsyah Nirdjamirap kepada media ini pada hari Jum’at, 7 November 2025.
Menanggapi dugaan tersebut Perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Akil saat Dengar Pendapat dengan masa aksi IPPM menjelaskan bahwa bahwa proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa memang mengalami penyesuaian nilai anggaran.
Menurutnya, anggaran awal proyek seharusnya senilai Rp43,7 miliar, namun dilakukan penghematan Anggaran Sehingga Nominal yang keluar menjadi Rp2,8 miliar.
“Kami tidak tahu-menahu terkait dugaan yang disampaikan teman-teman IPPM. Namun, memang ada penyesuaian nilai kontrak karena Penghematan anggaran. Kemungkinan besar hal inilah yang menyebabkan pekerjaan PT Pinar Jaya tidak sepenuhnya sesuai dengan Detail Engineering Design (DED),” jelasnya.
Walau demikian IPPM teta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses investigasi dan memastikan proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance.(Faldi)*













