KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan PT Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan Kendari.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari tersebut atas dugaan Upah Di bawah UMK Kendari dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa upah mereka dibawah UMK Kota Kendari yang kita ketahui itu UMK Kota Kendari itu sejumlah Rp. 3.314.000,” ucapnya.
“Sedangkan berdasarkan jika merujuk Pasal 88E ayat (2) UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan setiap perusahaan diwajib memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku,” tambahnya.
Kata dia, sanksi yang akan didapatkan jika melakukan upah di bawah UMK bukan hanya sanksi administratif saja, tetapi sanksi pidana juga sebagaimana UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 81 ayat 63 mengubah pasal 158 UU ketenagakerjaan bahwa ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp400 juta.
Kemudian, ia juga mengungkap bahwa pekerja yang bekerja di Mie gacoan tersebut di duga tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 1 dan 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” Jelasnya
Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.
“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJSÂ Â ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” bebernya.
olehnya itu, Ketua SBSI Kendari menekankan dan berharap agar  Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial.
Sementara itu salah satu manajer Mie Gacoan Kendari, Etal yanh dikonfirmasi tak mengetahui hal tersebut.
“Wah saya kurang tau, Maaf ya,” ujarnya singkat.*










