Polda Periksa Mantan Gubernur Sultra Soal Kasus Korupsi Kapal Azimut

KENDARIKINI.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra.
Hal tersebut dibenarkan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama saat dihubungi awak media ini, Senin (10/11/2025).
“Dua minggu yang lalu (diperiksa) sebagai saksi,” katanya.
Niko menerangkan, pemeriksaan atau pengambilan keterangan dilakukan di Jakarta beberapa waktu yang lalu oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Di Jakarta, di Polsek kalau gak salah,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Ali Mazi diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Pesiar jenis Azimut Atlantis 43 tahun anggaran 2021.
“Ada keterangan dari tersangka sebelumnya, ya terkait dengan pembelian Kapal Azimut,” jelas dia.
Meski begitu, Niko belum dapat membuka hasil pemeriksaan Ali Mazi.
“Nanti kita cek lah, kalau hasilnya nanti kita sampaikan,” tukasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43.
Kedua tersangka tersebut, Aslaman Sadik selaku Mantan Kepala Biro Umuk Setda Pemprov Sultra, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.*













