Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDitunjuk Jadi Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman Beserta 20 Advokat Bakal Gugat...

Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman Beserta 20 Advokat Bakal Gugat Penetapan ‘Non Executable’ Lahan Tapak Kuda

KENDARIKINI.COM – Penetapan Non Execuble yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari cacat hukum, hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan Soenanto (Kopperson) DR. Abdul Rahman, S.H.,M.H yang juga Ketua PERADI Kota Kendari saat gelar konferensi pers di Kantor DPC PERADI pada Senin 10 Desember 2025.

Di depan awak media, Abdul Rahman menjelaskan bahwa mana mungkin ada penetapan Non Executable sementara tahapan sudah berjalan, artinya penetapan Non Executable itu bisa berjalan sebelum ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan.

Abdul Rahman juga menegaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kode etik Ketua PN terhadap keluarnya Putusan Non Excutable.

“Jadi Ketua PN harus diperiksa oleh KY dan hakim Pengadilan Tinggi serta hakim Mahkamah Agung,” tegasnya.

Untuk itu Kuasa Hukum Kopperson ini akan melakukan upaya hukum dengan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Menanggapi terkait HGU yang sudah mati, pengacara kondang ini membeberkan bahwa tidak ada hubungannya dengan HGU yang sudah mati.

“Mereka membentuk koperasi berdasarkan alat bukti yang mereka pegang, ini bukan dari negara, masing-masing punya bukti kepemilikan maka dibentuklah koperasi. Jadi setelah HGU berakhir maka kembali ke pemilik masing-masing, ini orang tidak paham,” bebernya.

Menanggapi terkait konstatering yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa konstatering itu dilakukan oleh pihak pengadilan karena batas-batas sudah tidak diketahui lagi, sehingga pihak pengadilan meminta kepada BPN untuk melakukan konstatering pengembalian tapal batas.

“Jadi konstatering itu adalah BPN yang bekerja di lapangan menetapkan tapal batas berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU),” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa putusan yang sudah inkrah wajib di eksekusi.

“Putusan yang sudah inkrah wajib di ekseskusi, tidak ada alasan,” tegasnya.

Untuk diketahui Kuasa Hukum Kopperson yang dipimpin Abdul Rahman dan beranggotakan 20 advokat lainnya. Diantaranya M. Amin Mangguluang, SH, MH, Dr. Fachmi Jambak, Dodi, SH, Aqidatul Awwami, SH, Jusman Djalil, SH, MH, Laode Ngkamoni, SH, Muhammad Irwan, SH, Azwar Anas Muhammad, SH, MH, Munawarman, SH, ⁠David Hebber, SH, La Ode Olo, SH, Andi Sundariati, SH, La Ode Yogi Ambar Sakti Nebansi, SH, Mohamad Syaputra Rahman, SH, Muh Agus Alvian M. Nur, SH, Pertiwi Ainun Qalby, SH, Windu Ayuning Budipravitasari, SH, Wa Ode Siti Azzahra Maulidya Hibali, SH, Muh. Husrin, SH dan Rayani, SH.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -