Soal Penetapan Non-Executable Lahan Tapak Kuda Kendari, Kopperson Ajukan Kasasi

KENDARIKINI.COM – Polemik sengketa lahan segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari kembali memanas, Kamis 20 November 2025.
Perselisihan terkait status lahan tersebut memasuki babak baru setelah pihak Kuasa Hukum Kopperson menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Kuasa Hukum Kopperson, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap penetapan non-executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri pada Jumat 7 November 2025.
“Kami besok akan melakukan upaya hukum yakni permohonan kasasi terhadap penetapan non eksekutabel tanggal 7 November 2025,” ujar Abdul Rahman di hadapan awak media.
Ia menilai penetapan non-eksekutabel tersebut memiliki cacat hukum sehingga perlu diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA).
“Permohonan itu dimaksudkan untuk meminta pembatalan kepada Mahkamah Agung karena penetapan non eksekutabel tersebut adalah cacat hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan ketika telah dinyatakan pengajuan kasasi, penetapan non eksekutabel tersebut menjadi status quo.
“Jadi kita bisa melakukan upaya hukum pengajuan eksekusi terhadap perlawanan yang telah dilakukan perlawanan terhadap tiga objek itu dan mungkin terhadap objek-objek yang lain kalau kita bisa melakukan pendataan terhadap luas dan batas-batasnya,” tambahnya.
Sengketa lahan Tapak Kuda yang telah berlangsung sejak lama itu kembali menyita perhatian publik.
Pihak Kopperson berharap langkah kasasi ini dapat memberikan kepastian hukum atas objek sengketa yang hingga kini masih menjadi polemik di masyarakat.(Amin)*












