Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPemprov Sultra Tegaskan Tambang Diorit di Konkep Bukan IUP, Masih Tahap Permohonan

Pemprov Sultra Tegaskan Tambang Diorit di Konkep Bukan IUP, Masih Tahap Permohonan

KENDARIKINI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa aktivitas tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang belakangan diberitakan bukan merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang dituding dalam sejumlah pemberitaan.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra, Andi Syahrir, menanggapi informasi yang menyebut Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menerbitkan izin tambang untuk PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).

“Itu bukan IUP. Itu tambang galian C. Tidak ada kewenangan pemerintah provinsi atau gubernur untuk mengeluarkan IUP,” tegas Andi Syahrir, Rabu, 21 Januari 2026.

Andi Syahrir menjelaskan, tambang galian C berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan pemerintah provinsi.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan PT AJS belum mendapatkan persetujuan. Bahkan, berkas permohonan tersebut telah dikembalikan kepada pemohon karena belum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

“Statusnya baru bermohon, bukan disetujui. Permohonannya pun saat ini dikembalikan karena masih ada syarat yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Syahrir mengingatkan pentingnya pemahaman jurnalis terhadap istilah teknis pertambangan agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat menyesatkan publik dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

“Jangan berlindung di balik Undang-Undang Pers, lalu menulis tanpa memedomani kode etik jurnalistik, menciptakan fitnah, dan memicu ujaran kebencian terhadap pemerintah,” katanya.

Menurut Andi Syahrir, kualitas jurnalisme diukur dari kemampuan wartawan memahami isu yang ditulis serta menyajikan informasi yang edukatif dan mencerahkan publik.

“Di situlah kualitas seorang jurnalis diuji. Kami pun sedang mempertimbangkan langkah-langkah hukum untuk mengujinya,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -