KENDARIKINI.COM – Aktivitas tambang pasir silika di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), masih terus berlangsung meski diduga belum mengantongi dokumen perizinan resmi.
Pantauan jurnalis Kendarikini.com di lokasi menunjukkan mesin pencucian pasir silika masih beroperasi, sementara sejumlah mobil truk tampak keluar masuk mengangkut material pasir silika dari area tambang.
Padahal, aktivitas pertambangan pasir silika di wilayah tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara maupun RTRW Kota Kendari.
Menanggapi hal itu, Lurah Petoaha, Yamin, mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan pasir silika dilakukan oleh warga setempat di atas lahan milik pribadi yang telah bersertifikat.
“Kalau izin memang tidak ada. Itu hanya pengolahan di lahan masing-masing warga Petoaha yang tanahnya bersertifikat. Masyarakat juga masih menunggu kejelasan RTRW terkait tambang pasir,” ujar Yamin saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Rabu (4/2/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penertiban terhadap aktivitas tambang pasir silika tersebut.
Kendarikini.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berwenang guna mendapatkan informasi lanjutan.*










