
KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang satu bidang tanah hasil sita perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilakukan melalui KPKNL Jakarta IV.
“Lelang terkait perkara koneksitas tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agus Purwoto dan dua pihak lain,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi.
Sambungnya, Dua terpidana lainnya yakni Surya Cipta Witoelar dan Arifin Wiguna.
“Pelaksanaan lelang mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 909 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024,” tambahnya.
Lanjutnya, Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Lelang digelar Kamis, 26 Februari 2026, di KPKNL Jakarta IV secara daring melalui e-Auction,” ungkapnya.
Kemudian, Proses penawaran berlangsung terbuka melalui situs resmi lelang.go.id hingga pukul 14.00 WIB.
“Objek yang terjual berupa tanah dan bangunan seluas 1.265 meter persegi. Aset tersebut tercatat dalam Hak Milik Nomor 05513 tahun terbit 2014 atas nama Arifin Wiguna,” bebernya.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa lokasi properti berada di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp52.526.000.000. Dalam proses open bidding, harga naik Rp200.000.000. Dengan demikian, aset berhasil terjual senilai Rp52.726.000.000,” pungkasnya.*





